
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengancam akan memberhentikan hingga memproses secara hukum aparatur organisasi perangkat daerah (OPD) jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Peringatan keras tersebut menyusul temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi mengenai sejumlah kapal perikanan yang diduga memperoleh barcode solar subsidi meski dokumen administrasinya tidak lagi aktif atau belum lengkap.
“Kalau ada OPD bermain, pasti kita berhentikan. Bukan hanya kita berhentikan, kita proses ke arah hukum kalau dia melanggar,” kata Erwin saat ditemui seusai membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2026 di Aula New Oktaria, Selasa (3/11/2026).
Erwin menegaskan, kapal yang tidak lagi beroperasi, terlebih kapal fiktif, harus ditertibkan agar tidak memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.
“Kalau itu harus ditertibkan. Itu harus kapal-kapal yang tidak operasional, apalagi kalau kapal fiktif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan OPD yang memiliki kewenangan menerbitkan barcode, khususnya Dinas Pertanian serta Dinas Kelautan dan Perikanan, agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Meminta terutama dinas-dinas yang mengeluarkan barcode ini, pertanian sama perikanan, hati-hati jangan ada bermain di situ. Ini hak masyarakat,” katanya.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong pada Senin (26/10/2026). Dalam forum itu, Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi, Ismet Ibrahim, mengungkapkan adanya sembilan kapal yang dinilai belum memenuhi kelengkapan dokumen administrasi, tetapi diduga telah memperoleh barcode solar subsidi.
Sementara itu, terdapat 10 kapal lain yang tercatat memiliki dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi.
Ismet mempertanyakan penerbitan barcode bagi kapal yang belum memenuhi kelengkapan dokumen tersebut.
“Kami tidak paham, kenapa bisa barcode itu keluar untuk kapal-kapal yang tidak lengkap dokumennya?” kata Ismet dalam RDP.
Dalam forum yang sama, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Kornelius, mengakui barcode tetap diterbitkan dengan catatan pemilik kapal segera melengkapi dokumen administrasi. Kebijakan tersebut, menurut dia, mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian anak buah kapal (ABK).
Menindaklanjuti persoalan itu, DPRD Parigi Moutong menerbitkan rekomendasi Nomor 100.2.2.5/539/DPRD-PM tentang Strategi Penataan, Pengetatan Penyaluran, dan Penegakan Sanksi Hukum atas Penyaluran BBM Bersubsidi Berbasis Barcode bagi Sektor Produktif di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas UMKM melakukan pembersihan dan pemutakhiran data riil petani dan nelayan penerima barcode paling lambat 30 hari kerja.
DPRD juga merekomendasikan verifikasi basis data pemilik barcode yang berada pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Verifikasi itu bertujuan menghapus kepemilikan ganda maupun data penerima yang telah mengalami perubahan profesi.
Namun, Erwin mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi maupun hasil rekomendasi RDP DPRD tersebut.
“Kalau saya secepatnya harus kita tangani itu. Yang jelas saya belum dapat informasi laporan yang resmi, keputusan RDP saya belum terima sampai sekarang,” ujarnya.
Dengan adanya temuan dan rekomendasi tersebut, pemerintah daerah dituntut segera menindaklanjuti persoalan penerbitan barcode, termasuk memeriksa validitas data penerima dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang terlibat.
Ancaman pencopotan dan proses hukum yang disampaikan Bupati kini menjadi perhatian, terutama dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
