
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Di tengah suasana Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah dan ketenangan, upaya peredaran narkotika masih saja terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 126,53 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.
Terduga pelaku diketahui berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan pelaku.
Setelah memastikan target, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K bergerak melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil dengan total berat sekitar 126,53 gram.
Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus kantong plastik hitam dan diselipkan di dalam kaos kaki berwarna hitam. Sementara tiga paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru yang dibawa oleh pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, serta tas samping milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT. Barang haram itu dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf menambahkan bahwa dalam beberapa hari terakhir pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di wilayah Parigi Moutong.
“Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil melakukan tiga pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus terus ditindak,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.