
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap dua pria dengan barang bukti 18 paket sabu dalam operasi yang digelar Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
Kedua terduga masing-masing berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah menjadi target pemantauan petugas.
Sepekan Penyelidikan, Diamankan Saat Melintas
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap melakukan perjalanan ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, yang diduga untuk mengambil sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan oleh tim opsnal Satresnarkoba.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di kantong celana AD. Sementara satu paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kondom bersama telepon genggam milik BA. Enam paket lainnya disembunyikan di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan keduanya.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 18 paket sabu dengan berat bruto 20,06 gram.
Rencana Edar di Dua Kecamatan
Berdasarkan keterangan awal terduga, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan sistem penjemputan langsung. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Akibat perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara dalam waktu lama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat menghancurkan masa depan. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, sementara pemerintah desa dan tokoh masyarakat didorong aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pendalaman untuk pengembangan jaringan pemasok di luar daerah. Polisi juga memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan guna mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.