
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 70 kasus.
Jumlah tersebut telah melampaui total kasus yang tercatat sepanjang 2025, yakni sebanyak 67 kasus.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartiko, saat diwawancarai pada 24 Agustus 2026.
“Kalau untuk tahun 2025 itu ada 67 kasus. Tahun 2026 sampai Agustus ini sudah 70 kasus,” kata Kartiko.
Menurut Kartiko, kasus yang ditangani pemerintah daerah mencakup berbagai bentuk kekerasan, di antaranya kekerasan fisik, psikis, penelantaran, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya.
Dari sejumlah kategori tersebut, kekerasan fisik dan kekerasan seksual menjadi kasus yang banyak ditemukan. Kekerasan seksual juga tercatat cukup dominan pada kelompok anak.
Kendati demikian, data khusus kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang berbeda. Pada 2025 tercatat sebanyak 33 kasus, sedangkan hingga Agustus 2026 terdapat 26 kasus.
“Kalau kategori anak, tahun kemarin 33 kasus. Tahun ini menurun menjadi 26 kasus. Tetapi ini masih Agustus, jadi belum bisa dikatakan sepenuhnya menurun,” ujarnya.
Berdasarkan data penanganan, Kecamatan Parigi menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus yang relatif tinggi.
Namun, Kartiko mengatakan tingginya angka pelaporan di wilayah tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kasus kekerasan lebih banyak terjadi di kawasan perkotaan.
Menurutnya, salah satu faktor yang dapat memengaruhi jumlah laporan adalah akses masyarakat terhadap layanan pengaduan. Masyarakat di Kecamatan Parigi dinilai lebih dekat dengan pusat layanan dan lebih mengetahui keberadaan lembaga yang menangani kasus kekerasan.
DP3AP2KB memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang memberikan layanan kepada korban.
“Karena layanan kami dekat, masyarakat mungkin lebih tahu kalau ada lembaga yang bisa menerima laporan,” jelasnya.
Selain akses layanan, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai hukum juga dinilai berpengaruh terhadap keberanian korban atau keluarga korban untuk melapor.
Masyarakat yang mengetahui ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai lebih mengetahui tempat untuk mendapatkan bantuan.
Untuk menekan risiko kekerasan, DP3AP2KB melalui UPTD PPA tidak hanya melakukan penanganan kasus, tetapi juga menjalankan sejumlah program pencegahan.
Sepanjang 2026, pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelatihan manajemen kasus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kartiko mengatakan pelibatan tokoh masyarakat diperlukan karena pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh masyarakat hingga ke wilayah pelosok.
“Kami tidak mungkin terjun langsung dari kabupaten ke masyarakat kecil atau ke pelosok-pelosok. Karena itu kami melaksanakan kegiatan di kecamatan dan mengundang tokoh agama serta tokoh masyarakat,” katanya.
Para tokoh yang telah mendapatkan sosialisasi diharapkan dapat meneruskan informasi mengenai pencegahan kekerasan serta perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain pencegahan, UPTD PPA menyediakan sejumlah layanan bagi korban kekerasan.
Kartiko mengatakan pihaknya telah memiliki tenaga psikolog klinis untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. UPTD PPA juga menyediakan layanan bantuan hukum serta pendampingan bagi korban yang menjalani proses hukum.
Pendampingan diberikan, antara lain, ketika korban menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.
“Kalau korban mau di-BAP, kami dampingi. Kalau korban mau divisum, kami juga dampingi,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan visum, DP3AP2KB memberikan layanan tanpa biaya bagi korban melalui dukungan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain layanan psikologis, hukum, dan pendampingan, UPTD PPA juga menyediakan rumah aman bagi korban yang membutuhkan tempat perlindungan.
Kartiko menegaskan, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendorong korban maupun masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.
Dengan jumlah kasus hingga Agustus 2026 yang telah melampaui total kasus sepanjang 2025, pemerintah daerah masih perlu memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan akses layanan perlindungan dapat dijangkau masyarakat di berbagai wilayah Parigi Moutong.
