
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membahas peluang penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (29/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Parigi Moutong. Salah satu hal yang menjadi perhatian Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, adalah kejelasan mekanisme penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan rakyat melalui pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Erwin mengatakan, pemerintah daerah ingin mengetahui secara jelas pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang IPERA, terutama mengenai kemungkinan penerimaan yang dapat diperoleh daerah yang menjadi lokasi pertambangan.
“Kami ingin tahu di Perda IPERA ini seperti apa poin-poinnya, terutama berapa persen yang bisa diterima oleh daerah penghasil,” kata Erwin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan WPR. Dari konsultasi tersebut, kata Erwin, belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembagian penerimaan WPR kepada pemerintah kabupaten.
Pemkab kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Biro Hukum dan instansi teknis terkait, untuk mencari bentuk pengaturan yang dapat diterapkan.
Erwin menyebut aktivitas WPR dan IPR memiliki karakter yang berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itu, pemerintah daerah masih membahas kemungkinan penerimaan melalui pajak maupun retribusi serta mekanisme dan besarannya.
“Ini masih kita atur mekanismenya, berapa besarannya,” ujarnya.
Bupati mengatakan, apabila penerimaan daerah tersebut nantinya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, pemanfaatannya diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat.
Menurut dia, penerimaan itu dapat diarahkan untuk pembenahan wilayah di sekitar lokasi pertambangan serta mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Selain persoalan penerimaan, Erwin juga mendorong agar proses legalisasi pertambangan rakyat segera mendapatkan kepastian.
Menurutnya, kepastian hukum akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, pengaturan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di masyarakat.
Erwin mengakui aktivitas pertambangan masih berlangsung meskipun pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat serta sosialisasi kepada masyarakat.
Ia berharap legalisasi dapat segera dilakukan sehingga pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk memastikan aktivitas tersebut tidak mengabaikan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Parigi Moutong sendiri memiliki 11 titik WPR yang tersebar di tujuh desa. Pemerintah daerah juga sebelumnya mendorong percepatan penerbitan IPR di sejumlah wilayah.
Erwin menyebut, tiga IPR sebelumnya telah diterbitkan di Kayuboko dan Air Panas. Pemkab kemudian mendorong tambahan 17 IPR di wilayah tersebut.
Namun, pengembangan wilayah pertambangan tetap berkaitan dengan tata ruang. Sejumlah wilayah mengalami pengurangan karena terdapat kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan kawasan hortikultura.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama DPRD juga masih membahas penyesuaian tata ruang agar pengaturan wilayah pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kunjungan kerja Komisi II DPRD Sulteng tersebut, Pemkab Parigi Moutong berharap pembahasan mengenai IPR, WPR dan IPERA dapat memberikan kejelasan, termasuk terkait mekanisme penerimaan yang dapat diperoleh daerah dari aktivitas pertambangan rakyat.
