
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial AC (25) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026).
AC diamankan sekitar pukul 14.30 WITA setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penindakan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Tim kemudian mendatangi kediaman AC di Desa Tanalanto untuk melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,69 gram dan ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.
Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk dugaan rencana peredaran kembali barang itu di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.
Ia mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, kata dia, dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, AC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
