
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diwarnai minimnya tingkat kehadiran anggota DPRD maupun jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (30/6/2026).
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WITA sempat mengalami penundaan sekitar 10 menit karena jumlah peserta yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
Sidang kemudian dibuka pada pukul 14.39 WITA dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid.
Dalam pembukaan sidang disampaikan bahwa sebanyak 21 anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sehingga agenda pembentukan Pansus LHP BPK dapat dilanjutkan sesuai tata tertib DPRD.
Meski demikian, suasana rapat tampak tidak berlangsung secara maksimal karena sejumlah anggota DPRD tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kondisi serupa juga terlihat dari pihak eksekutif. Dari puluhan kepala OPD yang diundang, hanya tiga sekretaris dinas dan empat orang staf yang hadir mewakili instansi masing-masing.
Minimnya kehadiran pejabat OPD menjadi perhatian mengingat pembentukan Pansus LHP BPK merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Kehadiran pimpinan perangkat daerah dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan agar hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti. Dalam hal ini, DPRD memiliki peran strategis mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK, termasuk melalui pembentukan panitia khusus apabila diperlukan.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, kehadiran pejabat dalam rapat resmi juga menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan nilai profesionalisme, akuntabilitas, integritas, serta orientasi pelayanan publik sebagai dasar pelaksanaan tugas aparatur.
Hingga rapat berakhir, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran sebagian anggota DPRD maupun mayoritas kepala OPD dalam agenda tersebut.
Publik pun menantikan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Di sisi lain, pembentukan Pansus LHP BPK diharapkan tetap dapat berjalan secara efektif, objektif, dan independen dalam mengkaji temuan BPK serta mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
