
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin, 13 Juli 2026.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Parigi Moutong itu menghadirkan Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan penjelasan atas sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK.
Dalam LHP tersebut, BPK menilai pengadaan obat di Dinas Kesehatan Parigi Moutong belum sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238 tentang Kriteria Batas Kedaluwarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, mengatakan ketentuan batas masa kedaluwarsa obat menjadi dasar temuan dalam pemeriksaan BPK.
“Dalam hal ini, edaran Menteri Kesehatan yang menjadi temuan kami adalah poin kedua dasar temuan kemarin oleh BPK. Memang secara pemeriksaan oleh BPK, masa expired ditentukan tidak boleh kurang dari dua tahun,” ujar Darlin.
Sementara itu, Staf Farmasi Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Andre, menjelaskan kondisi pengadaan obat juga dipengaruhi oleh masa edar obat yang diproduksi industri farmasi.
Menurutnya, sebagian besar obat saat ini memiliki masa edar sekitar dua tahun sejak produksi. Untuk mengantisipasi risiko obat mendekati masa kedaluwarsa, pihaknya menerapkan mekanisme pengembalian atau return kepada penyedia.
“Tim pengadaan membuat persyaratan tambahan untuk penyedia, yaitu surat perjanjian return. Jadi obat yang masa kedaluwarsanya di bawah dua tahun pada saat kami terima, kami minta dengan surat perjanjian return,” jelas Andre.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terdapat obat yang kedaluwarsa di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dua bulan sebelum expired obat, kami melakukan tukar guling dengan obat yang baru. Jadi ini salah satu pencegahan kami agar tidak ada obat expired,” katanya.
Selain persoalan batas masa kedaluwarsa obat, rapat Pansus juga membahas temuan BPK terkait selisih harga dalam proses pengadaan.
Darlin menjelaskan perbedaan harga tersebut terjadi karena waktu pengadaan dan pembaruan harga berada pada periode berbeda.
“Tim pengadaan kami sudah melakukan pengadaan di bulan Maret, kemudian keluar pembaruan harga pada Juli sehingga itu yang membuat perbedaan,” ujarnya.
Ia menegaskan Dinas Kesehatan menerima rekomendasi BPK dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami sudah berkomitmen akan mengikuti rekomendasi dari BPK. Bukan berarti menolak, tapi pada saat itu posisinya seperti itu,” kata Darlin.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong, Yusrin, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan BPK harus menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami pada prinsipnya mendorong apa yang menjadi temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Apa yang menjadi keputusan BPK itulah yang dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” tegas Yusrin.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, mengatakan pembahasan LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh rekomendasi auditor ditindaklanjuti oleh perangkat daerah.
“Setiap temuan BPK harus dijelaskan secara transparan. Pansus ingin memastikan tidak ada persoalan yang berulang dan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Arman.
Ia berharap pembahasan LHP BPK menjadi evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar pengelolaan anggaran dan pelayanan publik ke depan semakin baik.
