
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong akan segera menyusun regulasi yang mengatur tata kelola program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah. Langkah tersebut sebagai respons atas sorotan DPRD terkait belum optimalnya pengelolaan CSR yang dinilai belum transparan dan belum terintegrasi.
Komitmen itu disampaikan Erwin saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Menanggapi pandangan DPRD mengenai minimnya informasi terkait kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, Erwin mengakui hingga saat ini tata kelola CSR di Kabupaten Parigi Moutong memang belum memiliki mekanisme yang kuat.
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini baru menerima program CSR dari Bank Sulteng, sementara perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Parigi Moutong belum memiliki pola penyaluran yang terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“CSR yang selama ini diterima pemerintah daerah baru dari Bank Sulteng. Sementara perusahaan lain, termasuk sektor usaha dan investasi yang ada di Parigi Moutong, belum memiliki mekanisme yang jelas dalam penyalurannya,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengundang sejumlah pelaku usaha, termasuk perusahaan tambak udang, untuk membahas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya memberikan kontribusi sebesar Rp150 hingga Rp200 per kilogram hasil panen. Namun, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, skema tersebut tidak dapat diterapkan sebagai sumber pendapatan daerah karena tidak memiliki dasar hukum.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut kontribusi tersebut sebagai pendapatan daerah. Karena itu diperlukan mekanisme lain yang sesuai aturan, salah satunya melalui program CSR,” jelasnya.
Karena itu, Erwin menegaskan pemerintah daerah akan segera menyusun regulasi sebagai dasar pengelolaan CSR dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Selain itu, Erwin juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pemanfaatan dana CSR. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bentuk bantuan yang diberikan perusahaan beserta penggunaannya.
“Peruntukan dana CSR harus dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui dana itu digunakan untuk apa saja. Karena itu saya meminta agar seluruh penggunaan dana CSR dapat disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di sektor perdagangan, perkebunan, perikanan, pertambangan, maupun sektor usaha lainnya dapat berkontribusi lebih optimal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan yang terarah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkab Parigi Moutong optimistis potensi CSR dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sosial, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi PKS, Mohammad Fadli, meminta pemerintah daerah membuka secara transparan tata kelola CSR. Menurutnya, hingga kini DPRD maupun masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan yang menyalurkan CSR, besaran kontribusinya, maupun program yang telah dilaksanakan. Ia juga mengusulkan agar DPRD melakukan penelusuran melalui komisi terkait atau membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan CSR di Kabupaten Parigi Moutong.
