
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sejumlah pelaku usaha perikanan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyoroti dugaan penyalahgunaan barcode (barkot) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan. Dugaan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Parigi Moutong pada Jumat (24/7/2026).
Rapat yang berlangsung di area parkir Kantor Dislutkan Parigi Moutong itu dihadiri berbagai pihak, di antaranya pelaku usaha perikanan, unsur kepolisian, pihak SPBU, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rapat berlangsung dinamis dengan diskusi yang cukup alot. Para pelaku usaha perikanan menyampaikan sejumlah persoalan terkait penyaluran BBM solar bersubsidi, termasuk dugaan tidak sesuainya jumlah kuota yang diterima dengan alokasi yang tercantum dalam dokumen administrasi.
Salah seorang pelaku usaha perikanan, Hajrin, mengaku kuota BBM solar bersubsidi yang diterimanya tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen administrasi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
“Jata saya yang seharus lima ton dari SPBU dalam sebulan tapi saya hanya mendapatkan tiga ton,” ungkapnya.
Akibat berkurangnya kuota tersebut, Hajrin mengaku harus membeli solar bersubsidi dari pengecer untuk memenuhi kebutuhan operasional usahanya.
“Saya sempat bulan lalu tiga hari tidak turun melaut akibat tidak mendapatkan BBM tersebut,” ujarnya.
Pelaku usaha perikanan lainnya, Rahmat Tanjung, mengungkapkan adanya dugaan barcode milik nelayan berada di tangan sejumlah pengecer BBM solar bersubsidi.
“Kami jadi heran mengapa barkot kami sebagai pelaku usaha perikan dimiliki oleh oknum pengecer BBM Solar subsidi,” ungkapnya bertanya dengan dana tegas.
Rahmat menduga terdapat penyalahgunaan dokumen administrasi barcode yang digunakan untuk memperoleh BBM solar bersubsidi. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
“Barkot nelayan tersebut resmi karena keluarnya dari dinas terkait,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ifan, yang juga merupakan pelaku usaha perikanan. Ia meminta instansi terkait melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran BBM solar bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Kami sudah melengkapi semua dokumen usaha yang diprasyarakat oleh pemerintah, tapi jata BBM solar subsidi kami selalu kurang, kasian kami, karena kami mempekerjakan orang sampai puluhan,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dislutkan Kabupaten Parigi Moutong, Mashening, menyatakan mekanisme penerbitan barcode bagi pelaku usaha perikanan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Jadi kami membuat barkot tersebut berdasar data laporan bawahan saya dilapanga selama ini,” pungkasnya.
Hingga rapat berakhir, belum terdapat kesimpulan mengenai dugaan penyalahgunaan barcode tersebut. Para pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi guna mencari solusi atas persoalan penyaluran BBM solar bersubsidi bagi pelaku usaha perikanan di Kabupaten Parigi Moutong.
