
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong tidak hanya menyangkut legalitas aktivitas tambang. Warga sebelumnya juga meminta pemerintah memperhatikan mekanisme penerimaan daerah dari pertambangan rakyat melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Di tengah sorotan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa penerbitan izin harus diikuti pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan tanggung jawab pemegang izin.
“Makanya kita kasih legal dulu, kita kasih izin baru kita awasi,” kata Anwar saat menghadiri peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat yang dirangkaikan dengan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Lapangan Permata, Kelurahan Masigi, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (13/9/2026).
Menurut Anwar, pemerintah akan mendorong penerbitan IPR sebagai salah satu cara mengendalikan aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung tanpa izin.
“Dekat ini kita akan mengeluarkan izin pertambangan rakyat, supaya kita bisa kontrol pertambangan ilegal atau pertambangan liar,” ujarnya.
Anwar menyebut sejumlah wilayah di Parigi Moutong yang menjadi perhatian terkait aktivitas pertambangan, di antaranya Kayuboko, Air Panas, dan wilayah Moutong.
Ia mengatakan legalitas dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan. Namun, izin tersebut juga membawa konsekuensi bagi pemegangnya.
“Siapa yang pegang izin, itu yang bertanggung jawab. Kalau terjadi banjir dan sebagainya, dia yang pertama kita tangkap,” tegas Anwar.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan dari dorongan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mempercepat penerbitan IPR pada wilayah yang telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mempercepat proses penerbitan IPR.
Erwin menyebut Kayuboko sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian. Menurutnya, terdapat 17 titik yang masih masuk dalam pembahasan penerbitan IPR.
Dorongan tersebut sebelumnya mendapat catatan dari warga. Hartono, warga Parigi Moutong, mengingatkan agar pembahasan IPR tidak hanya berhenti pada persoalan izin.
Menurut Hartono, pemerintah juga perlu memperhatikan mekanisme Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki skema penerimaan yang jelas dan manfaat ekonominya dapat dirasakan daerah sesuai ketentuan.
“IPR itu harusnya ada Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), supaya daerah bisa mendapatkan iuran dari tambang,” kata Hartono kepada ReelsParimo, Kamis (10/9).
Hartono meminta pemerintah daerah memperjuangkan aspek penerimaan tersebut bersamaan dengan upaya mempercepat penerbitan IPR.
Namun, mengenai mekanisme IPERA, dasar hukum pemungutan, kewenangan pemerintah daerah, serta kaitannya dengan penerbitan IPR perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah dan instansi yang berwenang.
Dengan demikian, perkembangan rencana IPR di Parigi Moutong kini tidak hanya menyangkut seberapa cepat izin diterbitkan. Ada persoalan lain yang perlu dijawab pemerintah, mulai dari mekanisme penerimaan daerah hingga bagaimana pengawasan dilakukan setelah izin diterbitkan.
Penataan pertambangan rakyat juga menjadi perhatian pemerintah sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menyatakan bahwa aktivitas pertambangan perlu ditata agar berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan aspek lingkungan. (Parigi Moutong)
Pernyataan Gubernur bahwa izin akan diikuti pengawasan menempatkan tanggung jawab pemegang IPR sebagai bagian penting dari proses legalisasi. Bagi pemerintah, persoalannya bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut dapat diawasi dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
