
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah merupakan syarat mutlak dalam pembangunan perumahan. Tanpa penyerahan resmi, infrastruktur perumahan tidak dapat dianggarkan maupun ditangani menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parimo, Nyoman Sudiara, mengatakan sejak tahap perencanaan pengembang harus memastikan fasilitas umum yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah telah ditetapkan dengan jelas.
“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan ke Pemda sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah dibangun, ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penanganan,” ujar Nyoman saat ditemui di parigi, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman harus dimulai sejak tahap awal perencanaan. Mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan master plan, seluruh dokumen perencanaan perlu dikoreksi dan dikoordinasikan agar status fasilitas umum dan fasilitas sosial telah jelas sebelum pembangunan dilakukan.
“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Menurut Nyoman, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani PSU hanya dapat melakukan pembangunan maupun pemeliharaan setelah aset tersebut resmi menjadi milik pemerintah daerah. Tanpa proses serah terima, tidak ada dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran.
Ia mencontohkan, sebagian PSU di sejumlah perumahan BTN di wilayah Parigi telah diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga perbaikan jalan lingkungan maupun pembangunan lanjutan sudah dapat dianggarkan.
Selain itu, Nyoman mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU secara lebih teknis dan rinci.
“Saya berharap ada Perbup yang mengatur, supaya semuanya tertata dan pengembang punya pedoman yang jelas sebelum membangun,” pungkasnya.
Kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur tata cara dan persyaratan administratif maupun teknis penyerahan PSU di daerah.
