
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 tidak berlangsung sesuai jadwal pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 000.1.5/392/DPRD-PM tertanggal 27 Agustus 2026, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah awak media tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA untuk melakukan peliputan sesuai agenda yang tercantum dalam surat undangan. Ruang rapat terlihat telah disiapkan dengan meja dan kursi.
Namun, hingga beberapa jam setelah waktu yang dijadwalkan, rapat belum dimulai.
Salah satu awak media kemudian mengonfirmasi kepada pendamping Banggar yang berada di ruang rapat. Saat ditanya mengenai agenda tersebut, ia membenarkan adanya rapat, namun menyebut belum menerima informasi resmi terkait kepastian pelaksanaannya.
“Ya, ada agenda rapatnya. Untuk batal atau tidaknya belum ada informasi resmi,” ujarnya.
Awak media kemudian tetap menunggu sembari berupaya memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan rapat.
Sekitar dua jam setelah waktu yang dijadwalkan, sejumlah awak media mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfred Masboy Tonggiroh, untuk meminta konfirmasi.
Namun, staf yang berada di ruangan menyampaikan bahwa Ketua DPRD sedang mengikuti rapat internal.
“Bapak di dalam lagi ada rapat internal, tidak bisa diganggu,” katanya.
Awak media kemudian menunggu di depan ruang kerja Ketua DPRD untuk memperoleh penjelasan mengenai kepastian agenda pembahasan Banggar dan TAPD.
Sekitar pukul 16.58 WITA, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong sekaligus Ketua TAPD, Zulfinasran, terlihat keluar dari ruang kerja Ketua DPRD.
Saat dimintai konfirmasi mengenai alasan rapat belum berjalan sesuai jadwal, Zulfinasran menjelaskan bahwa pembahasan masih dalam proses penataan. Menurutnya, terdapat penambahan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada penyesuaian pendapatan daerah.
“Ditunda bukan karena hal lain, kan masih dalam penataan, karena kita dalam perjalanan ada penambahan anggaran dari pusat. Jadi di penyesuaian kemarin untuk pendapatan-pendapatan,” jelas Zulfinasran.
Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 17.02 WITA, awak media kembali meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh.
Alfred mengatakan pembahasan bukan tertunda sepenuhnya karena menurutnya proses pembahasan telah berjalan. Namun, masih terdapat sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh Banggar.
“Bukan tertunda, sekarang sudah jalan juga pembahasannya. Tetapi kan masih ada dokumen-dokumen yang harus kami butuhkan,” kata Alfres.
Ia juga menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum seluruhnya hadir dalam agenda tersebut. Sebagian anggota TAPD, kata dia, masih berada di lokasi bencana.
“Tambah lagi memang tadi Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum lengkap semua, ditambah mungkin teman-teman TAPD lain masih di lokasi bencana, makanya tadi kami tunda. Kita lanjutkan nanti hari Senin,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pembahasan KUPA dan PPAS-P APBD Kabupaten Parigi Moutong TA 2026 akan dilanjutkan pada Senin.
Pembahasan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses perubahan APBD 2026. Agenda ini juga berkaitan dengan penyesuaian struktur anggaran daerah, termasuk perubahan proyeksi pendapatan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, agenda pembahasan yang dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA tersebut tidak berlangsung sesuai waktu yang tercantum dalam surat undangan DPRD.
