
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai mencari sumber penerimaan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi yang kini didorong pemerintah daerah adalah sektor pertambangan rakyat.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengatakan, pemerintah daerah akan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada lokasi yang telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Erwin, potensi pertambangan menjadi salah satu sumber yang dinilai cukup besar untuk dikembangkan, meski pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang besar ini ada potensi tambang, anugerah untuk Parigi Moutong,” kata Erwin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/9) sore.
Ia mengatakan, percepatan penerbitan IPR menjadi langkah awal yang sedang didorong pemerintah daerah. Pemkab Parigi Moutong, kata dia, telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait proses tersebut.
“Ini yang masih kita atur, kita mendesak pada Pak Gubernur juga untuk mempercepat. Kemarin kita sudah koordinasi mempercepat turunnya IPR ini,” ujarnya.
Erwin menyebut, terdapat dua lokasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya berada di Kayuboko, dengan 17 titik yang disebut telah masuk dalam pembahasan penerbitan IPR.
“IPR di dua lokasi, Kayuboko ada 17 lagi itu,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya menjadwalkan agenda lanjutan terkait pembahasan tersebut pada 10 September. Namun, jadwal itu berubah karena adanya agenda pemerintah daerah di Makassar terkait Regional Sulawesi Award.
Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa percepatan IPR pada wilayah yang telah memiliki WPR menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk mengoptimalkan potensi daerah.
“Yang jelas pertama kita mempercepat itu keluarnya IPR yang sudah ada WPR-nya,” tegasnya.
Sementara untuk lokasi pertambangan lainnya, pemerintah daerah masih akan melakukan kajian mengenai status kawasan dan kemungkinan pemanfaatannya.
“Untuk lokasi lain masih melihat yang mana boleh, mana tidak boleh, kita pelajari,” kata Erwin.
Dorongan terhadap sektor pertambangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melihat potensi sumber daya alam sebagai salah satu peluang untuk memperkuat PAD.
Namun, Bupati belum memerinci berapa besar potensi penerimaan yang dapat masuk ke kas daerah apabila IPR tersebut diterbitkan dan kegiatan pertambangan rakyat berjalan.
Ketika ditanya mengenai potensi lain yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan PAD, termasuk pemanfaatan air tanah, Erwin mengatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
“Itu nanti kita bahas lebih detail lagi itu,” ujarnya.
Dengan demikian, percepatan IPR menjadi salah satu agenda yang kini didorong Pemkab Parigi Moutong. Di sisi lain, besaran kontribusi sektor tersebut terhadap PAD masih perlu menunggu kejelasan mengenai izin, tata kelola, serta mekanisme penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan rakyat.
Pemerintah daerah juga masih memiliki pekerjaan untuk memetakan sumber-sumber PAD lain agar peningkatan pendapatan tidak hanya bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam.
