
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong masih tercatat dalam data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Parigi Moutong, Ayub, membenarkan adanya PPPK yang masih tercatat sebagai penerima PKH. Menurutnya, sebagian penerima tersebut telah masuk dalam data sebelum mereka berstatus PPPK.
“Yang tadinya ini belum jadi PPPK, ini kan sebagai penerima. Sekarang kan PPPK baru tahun kemarin,” kata Ayub saat ditemui di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong, Rabu (9/9) sore.
Ayub menjelaskan, penerima PKH yang sudah terdata sebelumnya masih tercatat ketika data kondisi ekonomi dan komponen kepesertaannya belum mengalami perubahan dalam sistem.
Ia mengakui pemutakhiran data belum sepenuhnya berjalan, khususnya dalam menyinkronkan perubahan status pekerjaan penerima.

“Kita sebenarnya melakukan update data, cuma begini, update data kita ini manual. Tinggal menyinkronkan data-data, misalnya dari BKD, kan kita tidak dapat data dari BKD,” ujarnya.
Menurut Ayub, Dinsos juga mengandalkan pemerintah desa untuk menyampaikan perubahan data penerima, termasuk laporan atau pengaduan masyarakat.
“Jadi kita menyinkronkan data melalui pemerintah desanya. Kalau pemerintah desanya juga tidak melakukan pergerakan itu, kita hanya menerima data dari mereka, termasuk juga aduan-aduan dari masyarakat,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong, Idham, mengatakan pihaknya sebelumnya menemukan beberapa PPPK yang masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Menurut Idham, terdapat empat orang yang mengembalikan bantuan setelah adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Kemarin mereka PPPK yang menerima ada beberapa orang, sempat mengembalikan sekitar empat orang. Di surat Kemensos itu ada empat,” kata Idham.
Ia menyebut PPPK tersebut antara lain berasal dari lingkungan Satpol PP dan kecamatan. Idham juga mengatakan terdapat PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang masih tercatat dalam data penerima bantuan.
Namun, Dinsos belum dapat memastikan berapa jumlah keseluruhan PPPK yang masih tercatat sebagai penerima PKH di Parigi Moutong.
Ayub mengatakan pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah keseluruhan PPPK yang masih tercatat sebagai penerima.
“Kalau jumlahnya saya tidak, belum bisa memberikan secara pasti,” ujarnya.
Secara aturan, PKH merupakan program bantuan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan/atau rentan. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, yang ditetapkan 7 Agustus 2026 dan berlaku sejak 13 Agustus 2026. Permensos tersebut mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dalam ketentuan tersebut, kepesertaan PKH tidak hanya dilihat dari status pekerjaan seseorang, tetapi berkaitan dengan kondisi kesejahteraan keluarga dan komponen kepesertaan yang ditetapkan dalam program.
Sementara itu, laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial menyebut data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data kesejahteraan tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial, maupun kanal Cek Bansos apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (Cek Bansos)
Laman tersebut juga menjelaskan bahwa tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan dalam 10 desil berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik dan kepemilikan aset. Desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan Sembako. (Cek Bansos)
Dengan demikian, status PPPK tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang melanggar ketentuan PKH. Kelayakan penerima tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi kesejahteraan, komponen kepesertaan, serta hasil pemutakhiran dan verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayub berharap sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk data kependudukan serta data kepegawaian, dapat semakin memperbaiki ketepatan data penerima bantuan.
“Dengan pergerakan-pergerakan data ini, sinkronisasi data yang dilakukan oleh pusat melalui data kependudukan, data BKN menjadi acuan, jadi akan bersih nantinya. Cuma kan belum semua,” katanya.
Dinsos Parigi Moutong hingga kini belum dapat memastikan jumlah keseluruhan PPPK yang masih tercatat sebagai penerima PKH.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkala agar perubahan status sosial ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam data penerima bantuan sosial.
