
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase memilih mengembalikan sorotan terhadap istrinya, Hestiwati, SKM., M.Kes., yang masuk tiga besar pada dua formasi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, kepada aturan dan Panitia Seleksi (Pansel).
Erwin menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan mengenai sorotan potensi konflik kepentingan, usai menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).
“Kalau saya, semua kita kembalikan ke aturan saja. Karena itu penilaian dari Panitia Seleksi (Pansel),” kata Erwin.
Hestiwati tercatat masuk tiga besar untuk dua jabatan, yakni Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H., menyoroti aspek etika dan potensi konflik kepentingan apabila Hestiwati nantinya menduduki salah satu jabatan tersebut.
Osgar mengatakan keikutsertaan Hestiwati dalam seleksi tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan seleksi. Namun, menurut dia, hubungan suami-istri dalam struktur pemerintahan dapat menimbulkan pertanyaan dari sisi etika dan tata kelola.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sorotan tersebut, Erwin tidak memberikan penilaian atas persoalan konflik kepentingan yang disampaikan Osgar. Ia mengatakan proses seleksi masih menjadi kewenangan Pansel.
“Nanti kita lihatlah, apa yang dilakukan sekarang, diumumkan dari Pansel,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, Hestiwati mengikuti proses seleksi sebagai peserta dan hasil penilaiannya telah diumumkan oleh Pansel.
“Kan dia mendaftar juga, hasilnya ada dari Pansel. Nanti untuk konfirmasi teknisnya silakan ke Pansel,” katanya.
Hasil seleksi tersebut tercantum dalam Pengumuman Pansel Nomor 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 yang diterbitkan pada 18 September 2026.
Masuk tiga besar belum berarti Hestiwati telah ditetapkan menduduki salah satu jabatan. Penetapan akhir masih melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, tanggapan Erwin atas sorotan tersebut adalah proses seleksi dikembalikan pada aturan dan hasil penilaian Pansel. Sementara itu, persoalan etika dan potensi konflik kepentingan yang disoroti Osgar merupakan pandangan mengenai tata kelola pemerintahan dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses seleksi.
