
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Penggunaan alat berat di lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Tengah akan dibatasi. Alat berat hanya diperbolehkan untuk membuka akses lokasi serta kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan setelah kegiatan penambangan berjalan, alat berat tidak diperbolehkan digunakan. Penambangan rakyat diarahkan menggunakan peralatan yang bukan kategori alat berat.
“Karena kami mendapatkan banyak masukan dari aktivis lingkungan, sehingga kami membatasi itu hanya untuk pembukaan lahan. Tetapi pada saat pertambangan mulai berjalan, tidak boleh ada alat berat,” kata Ronald saat kunjungan kerja Komisi II DPRD Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ronald, pembatasan tersebut juga untuk memastikan IPR tetap diperuntukkan bagi masyarakat, bukan menjadi kegiatan pertambangan berskala besar.
“Tujuan dari IPR ini adalah untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan-perusahaan besar. Kalau perusahaan besar silakan buat IUP-nya sekalian,” ujarnya.
Ronald mengatakan Raperda tersebut telah selesai disusun dan saat ini masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan mengenai kewajiban pemegang IPR yang telah lebih dahulu mendapatkan izin juga dimuat dalam rancangan tersebut.
Pembatasan penggunaan alat berat menjadi salah satu bagian dari pembahasan pengelolaan pertambangan rakyat di Parigi Moutong. Dalam pertemuan yang sama, Wakil Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto juga mengusulkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat agar manfaatnya dapat dirasakan daerah dan masyarakat sekitar.
Usulan Sayutin mencakup pengawasan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten, keterlibatan Bapenda, dana untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat.
Sayutin menegaskan, usulan tersebut masih perlu dibahas dan belum menjadi ketentuan resmi.
Sementara itu, Parigi Moutong memiliki 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh desa. Pemerintah daerah juga tengah mendorong penerbitan IPR di sejumlah wilayah.
