
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Polisi menangkap seorang pria berinisial IM, 26 tahun, di sebuah kos-kosan di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menyita lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,04 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si. mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan IM di Desa Baliara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba.
Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri, SH menangkap IM sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos yang ditempati IM.
Menurut keterangan kepolisian, lima paket yang diduga sabu itu ditemukan di dalam dompet yang berada di kantong celana panjang yang dikenakan IM.
Polisi juga menyita satu dompet berwarna hitam, sebuah alat hisap atau bong, dan satu celana jeans panjang berwarna hitam.
Kepada penyidik, IM disebut mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi juga menyebut IM mengaku sebagian barang tersebut akan dijual dan sebagian lainnya digunakan sendiri.
Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat.
Polisi kemudian membawa IM bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan IM dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IM masih berstatus sebagai terduga/tersangka dalam proses hukum dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
