
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Seorang siswa kelas X SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga mengalami kekerasan fisik setelah dipukul seorang siswa kelas XI di lingkungan sekolah, Senin (5/10) pagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga pecah, disertai memar dan pembengkakan. Korban juga mengalami luka gores pada lengan kiri setelah bagian tubuhnya mengenai meja.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak sekolah dan berlanjut pada pertemuan antara kedua orang tua siswa.
Dari pertemuan itu, kedua pihak disebut telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau berdamai.
Namun, penyelesaian antara kedua keluarga tersebut menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait kondisi korban setelah kejadian.
Selain luka fisik, penanganan terhadap korban juga perlu melihat aspek keamanan dan kenyamanan korban untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di lingkungan sekolah.
Pertanyaan lainnya adalah apakah korban telah mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis, bagaimana pemulihan setelah mengalami luka, serta apakah terdapat pendampingan apabila korban mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
Hal itu penting karena korban dan siswa yang diduga melakukan kekerasan masih berstatus anak dan kejadian berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Sekolah Wajib Menjamin Lingkungan Aman
Perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lain.
Selain itu, sejak Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan budaya sekolah yang memberikan perlindungan fisik serta kesejahteraan psikologis bagi warga sekolah.
Dalam konteks kasus ini, persoalannya bukan hanya bagaimana konflik antara dua siswa diselesaikan, tetapi juga bagaimana sekolah memastikan korban tetap aman dan nyaman untuk mengikuti proses pembelajaran setelah kejadian.
Pemulihan Korban Perlu Diperjelas
Informasi yang diperoleh menyebutkan keluarga kedua siswa telah berdamai. Namun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pemulihan yang diterima korban setelah mengalami luka.
Hal tersebut termasuk apakah biaya pemeriksaan atau pengobatan korban telah ditanggung, apakah korban memperoleh pendampingan, serta langkah apa yang dilakukan sekolah untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Dalam perkara anak, aspek pemulihan menjadi bagian penting selain penyelesaian konflik.
UU Perlindungan Anak juga mengatur hak anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis untuk memperoleh perlindungan khusus.
Sementara mekanisme restitusi bagi anak korban tindak pidana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 43 Tahun 2017, termasuk penggantian biaya perawatan medis dan psikologis apabila memenuhi ketentuan hukum.
Namun, penerapan ketentuan tersebut dalam kasus SMA Negeri 1 Parigi tetap perlu dilihat berdasarkan status dan proses penanganan perkara oleh pihak yang berwenang.
Informasi lain yang perlu dikonfirmasi adalah adanya keterangan bahwa orang tua siswa yang diduga melakukan kekerasan merupakan guru di sekolah tersebut.
Informasi itu belum dapat dimaknai sebagai adanya intervensi atau perlakuan khusus.
Namun, fakta tersebut penting diklarifikasi untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan objektif dan seluruh siswa memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan sekolah.
Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apakah guru tersebut terlibat dalam proses penanganan dan dalam kapasitas apa.
Menunggu Penjelasan Sekolah
Kasus tersebut kini tidak hanya menyangkut perdamaian antara kedua keluarga.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama bagaimana sekolah memastikan korban dapat kembali belajar dengan aman, bagaimana kondisi korban dipantau setelah kejadian, dan langkah pencegahan apa yang dilakukan agar kekerasan serupa tidak terulang.
media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 1 Parigi dan instansi terkait mengenai penanganan kasus tersebut.
Identitas korban maupun siswa yang diduga melakukan kekerasan tidak dicantumkan karena keduanya masih berstatus anak. Pemberitaan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan identitas anak dan asas praduga tak bersalah.
