
reelsparimo.com ,Parigi Moutong – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengamankan dua orang pengemudi dan dua unit kendaraan yang mengangkut 3.072 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite di SPBU Parigi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (22/10) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pengamanan tersebut dilakukan saat polisi menyelidiki dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BBM yang diamankan terdiri atas 2.560 liter solar dan 512 liter Pertalite. Dua pengemudi yang berada bersama kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan penyelidikan itu dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Parigi Moutong, Ipda Jodaenis Rajendra M., S.Tr.K., CHF.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi memeriksa dokumen pembelian dan penggunaan barcode untuk memastikan keabsahan transaksi serta kesesuaian peruntukan BBM bersubsidi tersebut.
Berdasarkan pantauan tim media ini di lokasi, polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di SPBU Parigi. Manajemen SPBU, Zulkifli, turut dimintai keterangan untuk kepentingan pendalaman.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Namun, hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan pihak terkait belum diketahui sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran.
Satreskrim Polres Parigi Moutong juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Penertiban BBM Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan masing-masing kelompok tani. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tani dan kelompok nelayan tersalurkan sesuai ketentuan.
Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi terhadap dokumen pembelian, data penerima, serta keterangan pihak terkait sebelum polisi menentukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
