
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi mengamankan empat orang dalam penindakan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (23/10/2026).
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA itu dipimpin Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakri, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek Parigi IPTU I Dewa Ekawinaya. Kegiatan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah itu.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial EP (27), MA (27), AR (23), dan AI. Berdasarkan data awal, usia AI belum diketahui.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti itu terdiri atas 15 paket kecil dengan keterangan harga Rp100 ribu per paket, 28 paket kecil dengan keterangan harga Rp150 ribu per paket, dua paket dengan berat masing-masing satu gram, serta satu paket dengan berat sekitar 0,5 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain timbangan digital, alat isap, plastik klip, dan beberapa perangkat elektronik.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp7.354.000. Seluruh barang tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Informasi awal kepolisian menyebut penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang khawatir terhadap dugaan aktivitas narkotika dan dampaknya terhadap keamanan serta kehidupan sosial warga.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status hukum keempat orang yang diamankan, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diduga sabu-sabu, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
