
reelsparimo.com, Parigi Mouton – Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi lokasi penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita. Operasi tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Inspektur Polisi Satu Nicho Eliezer, bersama personel gabungan.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IW, 48 tahun; RS, 33 tahun; dan HE, 45 tahun. Polisi membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Di lokasi pertama, polisi menyita telepon genggam merek Samsung berwarna biru, dua bilah parang, kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, timbangan digital merek Camry, dan kartu tanda penduduk.
Adapun dari lokasi kedua, petugas mengamankan empat gunting, enam korek api gas, satu pak plastik bening kosong berbagai ukuran, 13 pipet panjang, 10 alat isap sabu atau bong, 12 pipet pendek, dua kaca pireks, serta empat telepon genggam dari berbagai merek.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen identitas, surat izin mengemudi (SIM) A atas nama RS, uang tunai Rp10 ribu, tiga sendok, dan sebuah tas kecil merek BAYT.
Barang-barang tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana narkotika, termasuk apakah polisi menemukan sabu secara langsung dalam penindakan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, polisi juga melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik di wilayah Kota Parigi yang diduga menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Nicho turut menyebut adanya penindakan di Kecamatan Torue dan Ampibabo. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hubungan penindakan di kedua kecamatan tersebut dengan perkara di Bantaya.
Ia mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan, termasuk status hukum mereka dan kepastian barang bukti yang ditemukan, masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
