
reelsparimo.com, Parigi Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Irfain, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut berpotensi mengganggu program nasional ketahanan pangan melalui pengembangan lahan sawah baru.
Sorotan itu disampaikan Irfain dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil harmonisasi, Senin (15/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Irfain menegaskan bahwa Kecamatan Tinombo Selatan merupakan salah satu wilayah yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai lokasi program percetakan sawah baru. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama agar kawasan pertanian tidak terganggu oleh aktivitas pertambangan ilegal.
“Ini ironis. Tinombo Selatan ditetapkan sebagai lokasi cetak sawah baru dan lumbung pangan, tapi justru ada aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga. Ini bentuk pembangkangan terhadap program nasional,” ujar Irfain.
Ia menjelaskan, Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya memperoleh alokasi sekitar 500 hektare untuk program pembukaan lahan sawah baru, termasuk di Kecamatan Tinombo Selatan. Program tersebut dinilai menjadi bukti kepercayaan pemerintah pusat terhadap Parigi Moutong sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan nasional.
Namun, menurut Irfain, keberadaan PETI di sekitar kawasan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama terhadap kualitas sumber air yang menjadi penopang sistem irigasi pertanian.
“Air untuk pengairan sawah bisa rusak. Kita bicara ketahanan pangan, tapi lahannya dirusak. Ini problem,” katanya.
Selain itu, Irfain juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan upaya pihak tertentu yang mendorong legalisasi aktivitas pertambangan dengan mengatasnamakan masyarakat.
“Ada informasi masyarakat dimobilisasi untuk meminta tambang itu dilegalkan. Seolah-olah ini keinginan rakyat, padahal bisa jadi ada pemodal dari luar,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Irfain dalam forum rapat paripurna dan belum disertai keterangan maupun tanggapan dari pihak yang disebut.
Di akhir penyampaiannya, Irfain menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak semestinya berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran tata ruang.
