
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Penyelidikan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Torue berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian puluhan kilogram ikan laut milik warga di Desa Tolai, Kecamatan Torue. Seorang pria berinisial RZ (40) kini resmi ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan lanjutan.
Penahanan terhadap RZ dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Torue. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus hilangnya sekitar 70 kilogram ikan laut milik korban.
Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Ramlin.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan ikan yang dilaporkan hilang pada 10 Juni 2026. Hasilnya, petugas menemukan sebagian barang yang diduga hasil pencurian, yakni sekitar 28 kilogram ikan laut berbagai jenis, satu karung berwarna putih list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan “GSM” yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menetapkan langkah penahanan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Ramlin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, seluruh proses tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polisi menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil serta menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti respons cepat Polsek Torue dalam menangani laporan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kecamatan Torue dan sekitarnya.
