
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan pekerjaan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, LM. Arif, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas keterangan empat saksi tambahan yang dihadirkan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu (7/10/2026) siang.
Usai mengikuti persidangan perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut, Arif mengatakan keterangan yang disampaikan empat saksi tambahan yang diutus pemerintah daerah menunjukkan pekerjaan pagar secara fisik telah selesai.
“pada intinya bahwa mekanisme yang sudah dijelaskan empat saksi itu sebagai saksi tambahan yang diutus oleh pemerintah daerah Bupati, ternyata bahwa memang secara fisik itu sudah selesai 100 persen”.
Menurut Arif, keterangan para saksi juga berkaitan dengan persoalan pembayaran pekerjaan yang menurutnya belum diselesaikan.
“Yang intinya bahwa memang semuanya mengatakan bahwa harus dibayarkan, kenapa? Karena ada dananya”.
“Penyelesaian pekerjaannya sudah selesai kepada semua penyedia jasa”.
Arif kemudian menilai persoalan yang tersisa berkaitan dengan proses pembayaran pekerjaan tersebut.
“Saya kira tidak ada persoalan lagi, terhadap hal hal yang perlu di, progresnya selesai, penjelasannya sudah jelas, sehingga memang intinya adalah pembayarannya yang memang belum diajukan oleh kepala dinas perpustakaan yang baru”.
Ketika ditanya mengenai sisa pembayaran pekerjaan pagar yang belum dibayarkan, Arif menyebut sebagian pembayaran sebelumnya telah diterima, sementara masih terdapat sisa pembayaran.
“kalau ga salah pagar ini baru keluar 99 juta sekian, kemudian untuk sisanya tinggal 298.400 juta, masih ada sisah 290 juta sekian”.
Selain menuntut hak pembayaran pekerjaan, Arif menjelaskan gugatan dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg juga mencakup dua jenis kerugian yang didalilkan dialami pihak penggugat, yakni kerugian materiel dan imateriel.
“benar bahwa didalam gugatan perkara nomor 60 kita lakukan itu ada dua kerugian yang di hadapi oleh penggugat”.
Arif menjelaskan kerugian materiel tersebut berkaitan dengan lamanya pembayaran yang belum diterima pihak penggugat.
“Satu kerugian materil artinya bahwa memang ada kerugian yang diderita oleh penggugat karena sejak Januari, Februari sampai dengan sekarang sudah lewat tujuh bulan, itu yang menjadi kerugian materilnya”.
Sementara kerugian kedua yang diajukan dalam gugatan adalah kerugian imateriel.
“Kedua imateril karena dilakukan bahwa memang merasa ini ada seolah-olah dialah melakukan itu hal-hal yang memang tidak sesuai, artinya ada hal hal dianggap bahwa ini seolah-olah ditahan haknya, lalu kemudian kewajibannya dipaksa selesai, dia sudah melakukan pembayaran denda terhadap keterlambatan pekerjaan 20 hari itu”.
Mengenai nilai kerugian imateriel, Arif menyebut angka yang diajukan sekitar Rp100 juta.
“Ini menjadi dua kerugian itu, imateril ya kalau tidak salah kita gugat itu sekitar 100 juta yang wajar wajarlah”
Adapun total kerugian materiel dan imateriel yang diajukan dalam gugatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp300 juta lebih.
Arif berharap keterangan empat saksi tambahan dari pemerintah daerah dapat menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan penyelesaian pekerjaan dan pembayaran kepada pihak penyedia jasa.
“mudah-mudahan oleh tergugat ini mendengar secara jelas dari empat saksi yang diutus oleh pemerintah, nah sepakat bahwa tidak ada lagi hal hal yang diperlukan didalam rangka penyelesaian pekerjaan, hanya satu bahwa memang diharapkan, dianjurkan malah segera bayarkan karena ada dananya tersedia”.
Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan, tidak terdapat lagi persoalan administrasi yang dipertanyakan terkait penyelesaian pekerjaan.
“Saya kira tidak ada lagi hak administrasi yang dipertanyakan baik di hadapan majelis disampaikan oleh empat saksi itu, semuanya sepakat”.
Arif berharap penyelesaian pembayaran tidak semakin merugikan pihak yang telah mengerjakan proyek tersebut.
“Dianjurkan kepada, agar tidak dirugikan pihak pihak yang menjadi pekerja di dalamnya selaku penyedia jasa”.
Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan mengenai penyelesaian pekerjaan, pembayaran, serta kerugian materiel dan imateriel merupakan keterangan dan dalil dari pihak penggugat dalam proses persidangan. Penilaian terhadap bukti dan keterangan para pihak selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
