
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait mekanisme mutasi data guru dan tenaga kependidikan (tendik) pada aplikasi Dapodik bagi seluruh jenjang SD dan SMP.
Pemberitahuan tersebut disampaikan Kepala Bidang GTK Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera, sebagai upaya memastikan proses mutasi data berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Farid menegaskan bahwa seluruh proses mutasi guru dan tenaga kependidikan wajib melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK.
“Mutasi data guru dan tenaga kependidikan tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus melalui mekanisme resmi dan disertai dokumen yang sah agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari,” ujar Farid, Jumat (24/04/2026).
Ia menjelaskan, bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), perpindahan dari sekolah asal ke sekolah tujuan wajib dilengkapi Surat Keputusan (SK) mutasi atau surat penugasan sementara yang diterbitkan Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK.
Dokumen tersebut menjadi dasar operator teknis Bidang GTK dalam memberikan persetujuan mutasi pada sistem manajemen dinas.
“Setelah disetujui operator teknis Bidang GTK, guru yang bersangkutan wajib melapor ke sekolah tujuan untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik agar tercatat secara resmi di sekolah baru,” jelasnya.
Sementara untuk guru non-PNS dan tenaga kependidikan, proses mutasi harus dilengkapi surat rekomendasi dari sekolah asal yang memuat alasan perpindahan dan ditandatangani koordinator wilayah (korwil).
Selain itu, sekolah tujuan juga wajib menerbitkan surat keterangan lolos butuh sebagai bukti penerimaan tenaga yang bersangkutan.
“Dua dokumen ini menjadi syarat utama yang harus diajukan ke Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK untuk diproses lebih lanjut,” tambah Farid.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan mutasi data GTK pada aplikasi Dapodik sepenuhnya berada di bawah Dinas Pendidikan melalui operator teknis Bidang GTK.
Karena itu, operator sekolah tidak diperkenankan melakukan penarikan data guru maupun tenaga kependidikan secara mandiri melalui manajemen sekolah.
“Semua proses mutasi harus melalui operator teknis Bidang GTK. Operator sekolah tidak diperbolehkan menarik data secara langsung karena dapat menimbulkan ketidaksesuaian data,” tegasnya.
Pemberitahuan tersebut berlaku untuk seluruh proses mutasi data Dapodik, baik kepala sekolah, guru PNS, guru non-PNS, maupun tenaga kependidikan lainnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui penegasan ini, Disdikbud Parigi Moutong berharap seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam pengelolaan administrasi data guna mendukung validitas dan akurasi data pendidikan secara menyeluruh.
