
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Polisi menangkap seorang pria berinisial ZS (19), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pencurian kabel tembaga milik PT XL SMART dan kabel Radio Remote Unit (RRU) milik PT Telkomsel di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
ZS ditangkap Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel pada sejumlah menara telekomunikasi atau tower di wilayah Parigi Moutong.
Dari hasil penyelidikan, ZS diduga terlibat dalam dua kasus pencurian. Pertama, pencurian kabel tembaga pada tower PT XL SMART di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu. Kedua, pencurian kabel RRU pada tower PT Telkomsel di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, ZS mengakui perbuatannya dan menyebut kabel hasil pencurian telah dijual kepada pengepul barang bekas.
Kabel tembaga milik PT XL SMART diduga dijual seharga Rp9 juta, sedangkan kabel RRU milik PT Telkomsel dijual dengan harga Rp440 ribu.
Akibat kejadian tersebut, PT XL SMART diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara kerugian PT Telkomsel ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu tang potong kabel, dan satu pisau cutter.
Polisi menduga pelaku menyasar lokasi tower yang minim pengawasan. Kabel yang terpasang kemudian dipotong, dibawa keluar dari area tower, dikupas, lalu dijual untuk memperoleh keuntungan.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan,” kata Anugerah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana.
Polres Parigi Moutong menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
