
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Najamuddin, menjelaskan alasan pemerintah daerah belum melakukan pembayaran pekerjaan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg.
Syamsu menyampaikan penjelasan tersebut usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu (7/10/2026) siang.
Menurut Syamsu, pada prinsipnya pembayaran kepada pihak yang berkepentingan tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan. Namun, sebagai kepala dinas, ia mengatakan perlu memastikan dasar administrasi dan hukum sebelum melakukan pencairan anggaran.
“pada prinsipnya semua pihak atau para pihak berhak, berkepentingan diselesaikan pembayaran ini”.
“Tadi kita sudah mendengar beberapa saksi bahwa kewenangan untuk mencairkan anggaran itu adalah kepala dinas, baik dari inspektorat maupun keuangan”.
Syamsu mengatakan, dalam kondisi saat ini dirinya membutuhkan kepastian sebelum mengambil keputusan pembayaran.
“Pada tahap ini, kadis yang mencairkan harus mendapat keyakinan penuh atau menunggu putusan pengadilan”.
Menurut dia, putusan pengadilan nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi dirinya apabila majelis hakim memerintahkan pembayaran.
“Jika itu perintah pengadilan bayarkan, maka dasar pembayarannya adalah putusan pengadilan”.
Syamsu membantah jika belum dibayarkannya pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk mempersulit pihak penyedia jasa.
“Mengapa sampai saat ini belum dibayarkan, jadi tidak ada maksud untuk mempersulit atau menunda-nunda”.
Syamsu kemudian menjelaskan adanya sejumlah perbedaan dalam dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Menurut dia, perbedaan itu menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum pembayaran dilakukan.
“Yang pertama, yang perlu diketahui bahwa ada beberapa dokumen yang berbeda”.
Ia menjelaskan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan tahun 2025, pekerjaan pagar, parkir, dan landscape disebut tidak tercantum sebagai kegiatan tersendiri.
“Satu, didalam dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA dinas perpustakaan tahun 2025, itu tidak namanya pembangunan pagar, pembangungan parkir, dan landscape”.
“Yang ada adalah pembangunan gedung perpustakaan”.
Syamsu mengatakan kondisi tersebut tetap tercantum dalam DPA sepanjang tahun anggaran 2025.
“Jadi 2025 per satu Januari sampai 31 Desember, masuk perubahan tidak ada perubahan di DPA dinas perpustakaan”.
“Masih utuh pembangunan gedung perpustakaan”.
Sementara pada DPA Dinas Perpustakaan tahun 2026, menurut Syamsu, pembangunan pagar, parkir, dan landscape telah tercantum secara tersendiri.
“2026 didalam DPA dinas perpustakaan sudah ada berdiri sendiri pembangunan pagar, parkir dan landscape, sumber dana DAU, yang seyokiyanya sumber dananya adalah DAK”.
Ia juga menyoroti perbedaan antara sumber anggaran dalam pencairan uang muka pada 2025 dengan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
“Yang berikut pencairan uang muka 2025, itu sumber anggarannya DAK, (Dana Alokasi Khusus), yang masih utuh 10 Milliar melekat di belanja rekening gedung perpustakaan”.
“Tetapi didalam kontrak SPK, sumber anggarannya DAU”.
Syamsu mengatakan perbedaan tersebut telah disampaikan dalam persidangan dan disebut sebagai kesalahan penulisan.
“Nah tadi di depan majelis hakim sudah disampaikan itu salah tulis, salah ketik”.
“Ya kalo salah, iya salah. Makanya sampai beberapa saksi yang saya tanyakan bagaimana memberikan keyakinan penuh kepada tergugat kepala dinas terhadap perbedaan-perbedaan ini”.
Syamsu mengatakan dirinya perlu memastikan persoalan administrasi tersebut agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sampai saya meminta kepada saksi terakhir, apakah boleh kepala dinas perpustakaan, meminta review inspektorat untuk memberikan keyakinan penuh terhadap perbedaan-perbedaan ini”.
“Karena persoalan administrasi, ya kalo salah ya salah, sampai seterusnya salah. Nah itu yang saya jaga jangan sampai menimbulkan resiko hukum di kemudian hari”.
Menurut Syamsu, apabila majelis hakim nantinya memutuskan pembayaran harus dilakukan, dirinya menyatakan siap melaksanakan putusan tersebut.
“Tetapi jika pengadilan memutuskan bisa dibayar , segera bayar atau perintahkan kepala dinas perpustakaan untuk membayar, saya bayar”.
“Dasar pembayarannya adalah keputusan pengadilan, artinya saya bebas dari carut marutnya administrasi yang berbeda tadi”.
“Ini yang harus saya carikan kepastiannya “.
Mengenai gugatan kerugian materiel dan imateriel yang diajukan pihak penggugat, Syamsu mengatakan penilaiannya merupakan kewenangan majelis hakim.
“Terkait gugatan materil dan imateril bagaimana nantinya ia menjawab “iya itu nanti penilaian subjektif dari hakim, apakah imateril nya masuk atau hanya menjadi objek sengketa”.
“Itu kita tunggu saja putusan pengadilan”.
Syamsu juga menegaskan bahwa persoalan ketersediaan anggaran bukan menjadi alasan utama pembayaran belum dilakukan.
“Yang pasti, kalau toh ada pembayaran, uangnya ada”.
Namun, ia kembali menekankan perlunya kehati-hatian terhadap perbedaan administrasi yang ditemukan.
“Cuman satu hal yang harus saya menjaga diri, ketika melangkah ada perbedaan administrasi itu berdampak di kemudian hari”.
Syamsu memastikan pihaknya akan melaksanakan pembayaran apabila terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran.
“Tapi jika ada putusan pengadilan, menetapkan segera bayar, ya bayar”.
“Tidak membutuhkan waktu berhari hari untuk mendatangi”.
Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg masih dalam proses persidangan di PN Parigi. Keterangan Syamsu merupakan penjelasan dari pihak tergugat mengenai alasan pembayaran belum dilakukan, sementara dalil dan keterangan pihak penggugat telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Penilaian terhadap bukti, perbedaan administrasi, serta tuntutan pembayaran dan kerugian materiel maupun imateriel dalam perkara tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
