
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA tersebut menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya. Kegiatan turut melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres, Polsek, serta unsur TNI.
Di Kecamatan Ampibabo, tim mengawali kegiatan dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum bergerak menuju lokasi tambang di Desa Tombi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit di antaranya dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Petugas juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi ini, aparat melakukan penertiban di area yang diduga dikelola oleh seorang pemodal. Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, serta talang besi.
Selain itu, sejumlah peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara itu, di Kecamatan Moutong, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale. Tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi. Namun, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi.
Sebagai langkah pencegahan, delapan baliho peringatan juga dipasang guna mengedukasi masyarakat terkait larangan aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di ketiga lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Meski demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan berbagai tindakan, mulai dari pengamanan peralatan tambang ilegal, pemasangan garis polisi, pemasangan spanduk imbauan, hingga pengumpulan bahan keterangan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum.
“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.