
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Aparat kepolisian menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang digelar pada 7 April 2026, polisi menggerebek lokasi tambang ilegal dan menyita alat berat serta mengamankan sejumlah terduga pelaku.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar. Operasi berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak ke lokasi pada 7 April. Setibanya di sana, kami melakukan penindakan dan mengamankan satu unit excavator serta sejumlah peralatan tambang,” ujar Tarigan, Senin (13/4/2026).
Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Tarigan menegaskan, praktik PETI merupakan pelanggaran hukum yang berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan warga sekitar,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang mengendalikan operasi.
Polres Parigi Moutong juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penanganan kasus berjalan optimal.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.