
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong, Mohammad Idrus, saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Aula lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa, 29 September 2026.
Idrus mengatakan tim terpadu dapat melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk unsur kepolisian, TNI, dan DLH.
Menurut dia, usulan tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan pengawasan. Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada gubernur, sedangkan dokumen lingkungan untuk kegiatan pertambangan rakyat diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
“Apakah perlu kita bentuk tim terpadu antara provinsi dan kabupaten dalam hal melaksanakan pengawasan,” kata Idrus.
Ia mengatakan DLH Parigi Moutong selama ini melakukan pemantauan terhadap tiga IPR yang telah diterbitkan pemerintah provinsi.
Hasil pengawasan tim terpadu, kata dia, dapat dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Idrus juga menjelaskan bahwa pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara langsung. Sanksi harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan kewenangan pencabutan berada pada pihak yang menerbitkan izin.
Dalam pertemuan tersebut, Idrus juga menyoroti aturan penggunaan alat berat pada pertambangan rakyat.
Ia menyebut dokumen UKL-UPL untuk tiga koperasi pertambangan rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, mengatur penggunaan satu unit alat berat untuk masing-masing koperasi.
Karena itu, ia meminta ketentuan penggunaan alat berat diperjelas apabila pemerintah provinsi menetapkan pembatasan melalui peraturan daerah.
“Jangan nanti di lapangan bikin bingung, jadi harus diperjelas,” ujarnya.
Idrus juga mengusulkan adanya satu lembaga yang ditunjuk pemerintah daerah untuk membeli hasil emas dari koperasi pemegang IPR.
Ia mengusulkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dapat menjalankan fungsi tersebut dengan mekanisme pembelian secara serentak dan harga yang sama.
Menurut Idrus, mekanisme itu diperlukan untuk memudahkan penghitungan kontribusi sebesar 11,8 persen sebagaimana diatur dalam keputusan gubernur mengenai iuran pertambangan rakyat.
“Kalau tidak ada wadah, akan berbeda-beda hasil penjualan. Kita tidak bisa hitung 11,8 persen itu datang dari mana, koperasi A atau B,” katanya.
Ia menilai mekanisme pembelian hasil emas tersebut perlu diatur melalui peraturan daerah, termasuk mengenai lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembelian.
