
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perkawinan anak terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), TPPO, serta Perkawinan Anak di Bawah Umur yang digelar di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan itu melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, Kepolisian, Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (SP3AP2KB), Densus 88, serta masyarakat se-Kecamatan Ampibabo.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ampibabo Ramblin S.Sos., M.Si., Sekcam Ampibabo Hasmidar S.Sos., Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo S.Ag., M.H., Kanit PPA Polres Parigi Moutong Aipda Mappi, personel Densus 88 Briptu Vano, Briptu Syifa dan Bripda Uais, serta perwakilan Dinas SP3AP2KB Safrudin selaku Kasubag Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam pemaparannya, Kanit PPA Polres Parigi Moutong Aipda Mappi menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Parigi Moutong sejak Januari hingga Agustus 2026, tercatat 55 kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut antara lain pelecehan seksual, persetubuhan, perkelahian yang melibatkan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dari sejumlah kasus yang kami tangani, pelaku rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan. Karena itu, pengawasan dan kepedulian lingkungan menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Aipda Mappi.
Ia menambahkan, terdapat pula kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yang sebagian di antaranya terlibat dalam tindak pidana pencurian dan persetubuhan. Sementara untuk kasus KDRT, tercatat sebanyak 15 kasus dalam periode tersebut.
Menurut Aipda Mappi, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, desa dan masyarakat.
“Faktor ekonomi, lemahnya komunikasi dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan serta lingkungan dapat menjadi pemicu. Karena itu, mari bersama-sama membangun komunikasi yang baik dengan anak, meningkatkan pengawasan, dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Selain persoalan kekerasan, peserta juga mendapat pemahaman mengenai bahaya intoleransi dan radikalisme yang disampaikan personel Densus 88 Briptu Vano.
Materi tersebut menekankan pentingnya deteksi dini, pengawasan penggunaan media sosial, pendidikan toleransi, penguatan nilai-nilai Pancasila, serta kegiatan positif bagi anak dan remaja.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo S.Ag., M.H. menyoroti persoalan perkawinan anak. Ia menyampaikan bahwa wilayah Ampibabo menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian terkait tingginya angka perkawinan anak di bawah umur.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi mengenai batas usia perkawinan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari perkawinan usia anak.
“Keberhasilan rumah tangga sangat bergantung pada kualitas pembinaan dan kesiapan pasangan. Karena itu, pemerintah desa dan tokoh masyarakat perlu bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan dan konsekuensinya,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta mengusulkan pembentukan sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa maupun kecamatan serta peningkatan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Aipda Mappi menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan keterlibatan seluruh pihak.
“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada forum ini, tetapi perlu dilanjutkan hingga ke desa-desa dan sekolah agar anak-anak maupun masyarakat memahami hak, perlindungan dan langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi atau menemukan kekerasan,” katanya.
Senada dengan itu, Dinas SP3AP2KB menyampaikan rencana pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kecamatan. Satgas tersebut akan melibatkan masyarakat secara sukarela dan mereka yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Satgas diharapkan dapat menjadi penghubung sekaligus membantu memperkuat upaya perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah bersama agar pencegahan tidak berjalan secara sektoral. Upaya tersebut diarahkan agar terintegrasi mulai dari tingkat kecamatan, desa, sekolah, keluarga hingga masyarakat.
Melalui kegiatan ini, sinergi lintas sektor diharapkan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, memperkuat deteksi dini terhadap potensi kekerasan, mencegah perkawinan anak, serta membentengi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial.
