
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kasus pencurian sepeda motor dan handphone (HP) di SPBU Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya terungkap.
Dalam press conference resmi Selasa, 21 Oktober 2025 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial AR (41), warga Kawatuna, Kota Palu.
Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU Agus Salim menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di mushola SPBU Toboli pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku juga sempat beraksi sehari sebelumnya di lokasi yang sama.
“Pelaku berpura-pura tidur di mushola SPBU. Saat warga yang beristirahat meninggalkan barang berharga di sekitar lokasi, pelaku melancarkan aksinya,” ungkap IPTU Agus saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dan lima unit HP hasil kejahatan, termasuk Honda Revo, Honda Beat warna biru, dan Yamaha Mio M3.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta, sebagian barang bahkan telah dijual pelaku ke luar kota.
Pelaku mengaku beraksi seorang diri dan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah Tim Resmob bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat.
IPTU Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat beristirahat di perjalanan.
“Pastikan kunci motor tidak tertinggal dan selalu awasi barang berharga di sekitar Anda,” pesannya.