
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Parigi kembali dipersoalkan. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid digugat wanprestasi oleh warga melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dan berkaitan dengan Putusan Akta Perdamaian Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Kuasa hukum warga, Hendry, S.H., mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat kewajiban dalam kesepakatan perdamaian yang belum dijalankan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Gugatan wanprestasi ini sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi. Kami tidak akan tinggal diam melihat Gubernur mengabaikan kesepakatan hukum yang sudah dibuat secara sah,” kata Hendry.
Menurut Hendry, akta perdamaian yang lahir dari proses persidangan mempunyai konsekuensi hukum bagi para pihak yang menyepakatinya. Karena itu, pelaksanaannya, menurut dia, tidak semestinya diabaikan atau dilakukan secara sepihak.
Salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan adalah penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026 yang disebut berkaitan dengan kewajiban pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai iuran pertambangan rakyat.
Kuasa hukum penggugat menilai keputusan gubernur tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pembentukan Perda apabila kewajiban itu memang telah disepakati dalam Akta Perdamaian atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Gugatan tersebut juga memuat persoalan aktivitas pertambangan rakyat yang disebut berlangsung tanpa RKAB di wilayah Kayuboko dan Ampibabo.
Pihak penggugat mendalilkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang mereka nilai bermasalah. Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
“Seharusnya ada tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran. Jangan kemudian seluruh persoalan dilempar kepada kepolisian,” ujar Hendry.
Selain persoalan regulasi dan aktivitas pertambangan, penggugat turut mempersoalkan program permodalan bagi koperasi pertambangan rakyat melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut kuasa hukum, program tersebut disebut telah dianggarkan sejak 2025, tetapi belum terealisasi. Mereka mempertanyakan pelaksanaan komitmen pemerintah daerah yang berkaitan dengan pemberdayaan dan penguatan koperasi pertambangan rakyat.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, penggugat meminta PN Parigi memberikan sejumlah putusan, termasuk terkait Keputusan Gubernur yang dipersoalkan serta memerintahkan tergugat memenuhi kewajiban sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Penggugat juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila kewajiban yang nantinya diperintahkan pengadilan tidak dilaksanakan tepat waktu.
“Hukum harus ditegakkan. Jika Gubernur tidak mampu mematuhi putusan pengadilan, maka jalur hukum Pengadilan Negeri Parigi yang akan memaksanya,” kata Hendry.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum di PN Parigi. Kebenaran mengenai dugaan wanprestasi, kedudukan Keputusan Gubernur, persoalan aktivitas pertambangan, serta program permodalan koperasi akan ditentukan melalui pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Gubernur Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai gugatan dan dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat.
ReelsParimo membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gubernur Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
