
reelsparimo.com, Palu – Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan siap menghadapi gugatan wanprestasi atau cidera janji yang diajukan warga melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Prg dan berkaitan dengan pelaksanaan Akta Perdamaian yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg, tertanggal 17 September 2025.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, S.H., mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan warga sebagai bagian dari hak hukum setiap pihak.
Menurut Hasbar, substansi gugatan nantinya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk mengenai dalil bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya,” kata Hasbar, Senin, 15 September 2026.
Ia merujuk pada prinsip pembuktian dalam perkara perdata, bahwa pihak yang mendalilkan suatu hal berkewajiban membuktikannya di persidangan.
Karena itu, Hasbar meminta agar persoalan tersebut tidak dinilai hanya berdasarkan pernyataan atau narasi yang beredar sebelum proses pembuktian berlangsung.
“Kalau penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya kami juga sangat siap menghadapi gugatan tersebut. Buktikan saja nanti di persidangan hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.
Hasbar juga menanggapi pernyataan dalam video yang sebelumnya beredar di media sosial dan disampaikan oleh pihak kuasa hukum penggugat.
Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak penggugat yang masih harus diuji dalam proses persidangan.
“Itu kan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi, seolah-olah klien kami melakukan wanprestasi atau cidera janji. Ya, buktikan saja nanti di persidangan,” katanya.
Hasbar mengatakan dirinya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026 untuk menghadapi perkara tersebut.
Dalam surat kuasa itu, menurut Hasbar, terdapat delapan advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum serta tiga orang dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dalam Surat Kuasa Khusus tersebut terdapat delapan orang advokat dan tiga orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim hukum akan menghadapi perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku di PN Parigi.
Hasbar juga meminta agar persoalan hukum tersebut diserahkan kepada tim kuasa hukum sehingga Gubernur dapat tetap menjalankan tugas pemerintahan.
“Persoalan hukum serahkan kepada kami. Biar Pak Gubernur lebih fokus bekerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program Berani,” kata Hasbar.
Sebelumnya, warga melalui kuasa hukum dari Rumah Hukum Tadulako mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan Akta Perdamaian Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Pihak penggugat mendalilkan terdapat sejumlah kewajiban dalam kesepakatan perdamaian yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Di antaranya berkaitan dengan regulasi pertambangan rakyat, aktivitas pertambangan serta program permodalan koperasi pertambangan rakyat.
Namun, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa seluruh kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Akta Perdamaian telah dilaksanakan.
Perbedaan pandangan antara kedua pihak tersebut kini menjadi materi dalam perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg.
Kebenaran mengenai ada atau tidaknya wanprestasi, termasuk pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam Akta Perdamaian, akan ditentukan melalui proses pembuktian dan pemeriksaan majelis hakim.
ReelsParimo tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
