
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Personel gabungan Polres Parigi Moutong mengamankan lima orang saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penindakan tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31).

Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta lima alat isap atau bong.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas menyita 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, serta tiga alat isap atau bong.
Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyidikan. Status hukum kelima orang yang diamankan juga belum dapat disimpulkan sebelum ada keterangan resmi mengenai hasil penanganan perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., dalam keterangan yang telah dikonfirmasi, menyatakan bahwa KRYD penegakan hukum narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah kepolisian secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di lingkungan tempat tinggal dan kalangan generasi muda.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika diharapkan melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
