
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian ternak sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi Barat. Seorang pria berinisial MF (27) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada 20 Desember 2025, berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 hingga 24.00 WITA.
Kapolsek Parigi melalui penyidik menjelaskan, penanganan perkara berawal dari laporan polisi yang diterima sehari setelah kejadian. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MF sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar penyidik Polsek Parigi.
Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka mulai ditahan sejak 21 Desember 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 9 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penahanan, kondisi tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Diketahui, tersangka merupakan warga Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, dengan status pekerjaan tidak tetap. Atas dugaan perbuatannya, MF disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian ternak yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan wilayah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap kejadian tindak kriminal di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.