
reelsparim.com, Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima polisi pada 28 Desember 2025 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial FA (44) di kediamannya.
Kepala Unit Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim melakukan penindakan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, serta gulungan tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian barang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya diduga diedarkan di wilayah Kecamatan Torue.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.