
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi, Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit telepon genggam di wilayah Parigi Selatan.
MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y16 warna emas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Parigi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” ujar IPTU Arbit.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat ditempatkan di ruang tahanan. MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus menindak setiap bentuk pelanggaran hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.