
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua terduga pelaku yang diduga kerap membeli sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum akhirnya mencegat sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan keduanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram di dalam tas hitam milik salah satu terduga pelaku. Polisi juga menyita satu tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
