
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kasus hilangnya tiga ekor ayam jantan milik warga di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial RF (28) kini berstatus tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Polsek Torue.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan tiga ekor ayam jantan milik Aziz Toe, warga Dusun III Desa Torue. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi dua kali, yakni pada Selasa, 28 Juli 2026 dan Kamis, 30 Juli 2026, masing-masing sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan tiga ekor ayam jantan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut telah diamankan, sementara RF menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Torue, Iptu Ramlin, menegaskan pihaknya akan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian ternak yang berdampak pada kerugian ekonomi warga.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegas Kapolsek Torue.
Ia menambahkan, Polsek Torue akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
