
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Aksi pencurian sepeda motor lintas wilayah yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang residivis kasus curanmor yang telah beraksi di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.
Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, diringkus Tim Resmob pada Selasa, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan korban AA (25), seorang wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.
Beraksi di Sejumlah Wilayah
Dari hasil interogasi awal, JM mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda, yakni:
• Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu (1 tempat kejadian perkara/ranmor)
• Kota Palu (3 tempat kejadian perkara/ranmor)
• Kecamatan Kasimbar (1 kasus pencurian handphone)
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa JM merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja menyelesaikan masa hukuman sebelum kembali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah.
Modus Licik Manfaatkan Kelengahan Korban
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan terlebih dahulu mengamati situasi sekitar kendaraan target. Untuk menghindari kecurigaan, ia kerap berpura-pura mengenal korban guna menciptakan rasa aman.
Saat melihat kunci motor diletakkan di atas meja atau tempat terbuka, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci tersebut secara diam-diam, lalu membawa kabur kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang berstatus residivis.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.