
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Memahami hukum sejak dari lingkungan desa menjadi bekal penting bagi masyarakat agar dapat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan.
Upaya memberikan pemahaman tersebut dilakukan Lembaga Rumah Hukum Tadulako bersama Polsek Parigi melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparat desa di Objek Wisata Alam Vatumatando, Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, Sabtu pagi (22/8/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal sinergi untuk mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat. Tidak hanya membahas persoalan hukum, kegiatan tersebut juga mendorong masyarakat dan pemerintah desa memahami proses penanganan suatu persoalan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Puluhan masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak muda, orang tua, Kepala Desa Parigimpu’u, hingga pengurus Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Vatumatando.
Perwakilan Rumah Hukum Tadulako, Hartono, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses hukum.
“Kegiatan ini dilakukan merupakan bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat, untuk bisa lebih memahami proses hukum”.
Hartono juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Parigimpu’u, Ketua POKDARWIS, serta masyarakat yang telah mendukung dan antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Ia turut mengapresiasi kehadiran Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakhri, SH. M.H., yang bersedia hadir sekaligus memberikan materi dalam penyuluhan hukum.
Sementara itu, Ketua POKDARWIS Vatumatando, Abdul Gafur, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan kawasan wisata tersebut sebagai lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Desa Parigimpu’u, Mahfud. Ia menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah desa.
Mahfud sekaligus membuka secara resmi kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Kapolsek: Tidak Semua Persoalan Harus Sampai ke Polsek
Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakhri, SH. M.H., yang hadir sebagai pemateri, mengawali penyampaiannya dengan cerita ringan mengenai hubungan antara kepolisian dan pengacara.
“biasanya pengacara dan kepolisian itu saling berkelahi, karena satu menangkap satunya ingin membebaskan, ucapnya sembari membuat suasana lebih mengalir”.
Menurut Jusman, kegiatan tersebut tidak melihat persoalan hukum dari sudut pandang perbedaan antara kepolisian dan pengacara. Fokus utamanya adalah bagaimana masyarakat memiliki pemahaman hukum yang lebih baik.
“kita tidak melihat dari perspektif itu, yang kita lihat bagaimana masyarakat kita ini, perlu pemahaman hukum”.
Jusman mengatakan, selama kurang lebih dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Parigi, dirinya menemukan sejumlah persoalan masyarakat yang sebenarnya tidak perlu langsung dibawa ke tingkat kepolisian.
“Saya menjabat Kapolsek kurang lebih dua bulan, dan ada beberapa persoalan yang saya hadapi yang sebenarnya tidak perlu sampai ke Polsek. Sebenarnya itu bisa diselesaikan di tingkat Desa”.
Ia juga menyampaikan bahwa arah penegakan hukum saat ini mendorong agar proses penanganan persoalan dilakukan secara tepat, termasuk mengutamakan penyelesaian yang sesuai ketentuan sebelum masuk ke proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Dalam undang-undang yang baru, dala KUHP yang baru, kemudian dalam KUHAP yang baru itu condong bahwa penegakan hukum adalah proses paling belakangan”.
Jusman menekankan pentingnya upaya kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita mengupayakan upaya kekeluargaan, yang lebih diutamakan, sehingga masyarakat itu tidak perlu sampai ke Polsek untuk penanganannya”.
Menurutnya, gagasan untuk turun langsung ke desa muncul setelah dirinya berdiskusi dengan Hartono dari Rumah Hukum Tadulako.
“Sehingga kemarin saya berdiskusi bersama kerabat saya Hartono, dari Rumah Hukum Tadulako, bagaimana kalau kita turun ke desa-desa untuk memahami, tujuan terbesarnya adalah setidaknya masyarakat memahami tentang hukum, aparat pemerintah desa paham akan bagaimana proses hukum sehingga proses penanganan hukum itu tidak perlu semuanya harus berakhir di kantor polisi, ataupun tidak semuanya harus berakhir di pejajaran”.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum yang pernah mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Suasana diskusi berlangsung terbuka. Warga dapat berinteraksi langsung dengan pemateri untuk mendapatkan pemahaman mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai penyuluhan semata. Pengetahuan yang diperoleh masyarakat diharapkan dapat menjadi bekal dalam memahami hak dan kewajiban, sementara aparat desa juga memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses penanganan persoalan di wilayahnya.
Dengan masyarakat yang semakin memahami hukum, penyelesaian persoalan di tingkat desa diharapkan dapat dilakukan secara lebih bijak, tertib, dan sesuai aturan.
Sebab, memahami hukum bukan hanya penting ketika seseorang menghadapi perkara. Pengetahuan hukum sejak awal juga menjadi bagian dari upaya mencegah konflik dan membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.
