
reelsparimo.com, Parigi Moutong – DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menyoroti persoalan lingkungan yang dinilai belum mendapat penanganan optimal dari pemerintah daerah. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ni Wayan Leli Pariani, mengangkat dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas usaha penggilingan di kawasan permukiman warga.
Dalam penyampaiannya, Leli meminta pemerintah daerah tidak saling melempar kewenangan dalam menangani persoalan tersebut. Ia menegaskan, jika persoalan itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten, penanganannya harus dilakukan secara terkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau ini kewenangan provinsi atau kabupaten, jangan saling lempar tanggung jawab. Segera tangani bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jangan sampai kasus ini berlarut seperti yang pernah terjadi di Kota Raya,” tegas Leli dalam rapat paripurna.
Menurutnya, asap dan limbah dedak yang diduga dihasilkan dari aktivitas penggilingan telah dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu kenyamanan dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Leli juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap operasional usaha tersebut. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh mengingat usaha itu disebut telah beroperasi sejak 2016 di tengah kawasan permukiman.
“Ini bukan usaha yang berdiri di kawasan industri. Ini di tengah rumah warga. Kalau ada dampak, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah segera menginstruksikan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan, mengevaluasi dokumen perizinan, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Menurut Leli, pemerintah tidak seharusnya menunggu persoalan semakin besar sebelum mengambil tindakan. Dugaan pencemaran lingkungan, kata dia, perlu ditangani sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Jangan tunggu masyarakat marah atau kondisi memburuk. Pemerintah harus hadir sebelum semuanya terlambat,” katanya.
Leli menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan layak huni. DPRD, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Saya berharap ini tidak menjadi persoalan panjang yang terus dibiarkan. Warga berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” pungkasnya.
