
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi meminta Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, hadir dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Gugatan tersebut diajukan Direktur CV Bambalemo Sulteng, Moh. Agus Surya, dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Prg pada 25 Juni 2026.
Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayetno, mengatakan Bupati diminta hadir karena perkara tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam gugatan awal, Bupati tidak turut dicantumkan sebagai pihak.
“Dalam perkara ini, penggugatnya mengajukan gugatan tidak melibatkan Bupati,” kata Indra Yani di Parigi, Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, setelah bermusyawarah, Majelis Hakim menilai keterangan Bupati atau pejabat yang ditugaskan diperlukan untuk memperjelas pokok perkara. Kehadiran pihak pemerintah daerah juga dinilai dapat membantu persidangan berjalan lebih sederhana dan tidak berlarut-larut.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak Bupati harus dihadirkan, baik itu Bupati maupun pihak yang ditugaskan oleh Bupati terkait pokok perkara tersebut,” ujarnya.
Indra menegaskan, pemanggilan tersebut bukan berarti Bupati merupakan pihak yang sedang dipermasalahkan dalam perkara.
“Pemanggilan Bupati ini bukan karena Bupati bermasalah, tetapi agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi bisa memberikan keterangan terkait duduk perkaranya seperti apa,” kata dia.
Menurut Indra, surat pemanggilan telah dilayangkan PN Parigi pada Rabu, 23 September 2026. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Bupati dapat hadir secara langsung atau memberikan kuasa kepada pejabat yang mewakilinya untuk memberikan keterangan di persidangan.
Gugatan CV Bambalemo Sulteng berkaitan dengan pembayaran proyek pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Kuasa hukum penggugat, LM. Arif, S.H., M.H., mengatakan pemerintah daerah belum membayarkan sekitar 75 persen dari nilai anggaran proyek kepada CV Bambalemo Sulteng.
Menurut Arif, pekerjaan telah diselesaikan dan telah melalui proses PHO (Provisional Hand Over) serta serah terima pekerjaan.
“Jadi tinggal pencairan sisa anggarannya. Oleh Kepala Dinas Perpustakaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak dapat mencairkan, dengan alasan ada kesalahan kontrak,” kata Arif.
Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi CV Bambalemo Sulteng sebagai pelaksana proyek.
Sebelum masuk persidangan, perkara itu telah melalui proses mediasi selama 30 hari di PN Parigi. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak sehingga perkara berlanjut ke persidangan.
Arif mengatakan perkara kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada sidang keempat, Majelis Hakim menilai masih diperlukan keterangan dari pihak Bupati untuk memperjelas duduk perkara.
“Jadi minggu depan majelis hakim akan menghadirkan bupati,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
