
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Polisi mengamankan dua orang dalam dua penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat malam hingga Sabtu dini hari (6–7/11/2026).
Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita 20 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Penindakan pertama berlangsung di Desa Tolai, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas Polsek Torue yang dipimpin Kapolsek IPTU Ramlin mengamankan seorang pria berinisial IWP (41), warga Kecamatan Torue.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Beberapa jam kemudian, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di wilayah yang sama.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Kapolsek Torue IPTU Ramlin mengatakan, pihaknya masih mendalami kedua penindakan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Ramlin.
Ia mengatakan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue.
Kedua orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Parigi Moutong
