
reelsparimo.com, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, jajaran Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, konflik pertanahan masih menjadi salah satu hambatan utama bagi masuknya investasi.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu, pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria di 11 kabupaten dan 128 desa dengan luas sekitar 221 ribu hektare yang berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Gubernur menginstruksikan seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang masih rentan sengketa dan menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga mengoptimalkan PAD,” terang Edi.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional seperti pengukuran di lapangan. Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemda untuk menunda legalisasi aset,” ujar Tri Wibisono.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan program pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan mengirimkan 1.000 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan untuk membantu pemetaan bidang tanah serta pembaruan data di Sulawesi Tengah.
Melalui sinergi antara Pemprov Sulawesi Tengah, KPK, dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan tata kelola pertanahan semakin transparan, bebas dari praktik pungutan liar, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
