
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sebanyak 109 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 50,02 gram disita Kepolisian Resor Parigi Moutong dalam enam pengungkapan kasus selama 23–30 Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Parigi Barat, Tinombo, Parigi hingga Mepanga.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba bersama sejumlah Polsek jajaran.
Kasus pertama diungkap Polsek Parigi pada 23 Oktober di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 46 paket diduga sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Pada 25 Oktober, Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo. Barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berat bruto 19,56 gram.
Dua pengungkapan berikutnya berlangsung di Kecamatan Parigi Barat dan Kecamatan Parigi. Pada 26 Oktober, polisi mengamankan enam paket seberat 1,08 gram di Desa Baliara. Sehari kemudian, empat paket seberat 0,76 gram ditemukan di Kelurahan Masigi.
Sementara itu, pada 29 Oktober, Polsek Tomini mengungkap dua kasus di Kecamatan Mepanga. Sebanyak 21 paket dengan berat bruto 13,37 gram diamankan di Dusun I Tirta Sari. Di hari yang sama, delapan paket lainnya dengan berat bruto 1,96 gram disita di Desa Ogotion.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip kosong dan uang tunai Rp7 juta.
Nicho mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.
Enam pengungkapan tersebut menjadi catatan penindakan narkotika di Parigi Moutong selama sepekan terakhir Oktober 2026. Namun, informasi mengenai asal barang, dugaan jaringan pemasok, serta peran masing-masing orang yang diamankan belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.
