
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan menggagas Program Jaksa Peduli Aset sebagai upaya mendorong pengamanan dan penertiban aset negara, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi, Dian Herdiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8).
Dian mengatakan, program tersebut nantinya diarahkan untuk memastikan aset negara tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Jaksa Peduli Aset ini dibentuk untuk mengamankan aset negara, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Dian.
Menurutnya, salah satu perhatian dalam program tersebut adalah keberadaan aset berupa tanah milik negara yang berpotensi dikuasai pihak lain.
Selain itu, Kejari juga akan menaruh perhatian terhadap kendaraan operasional milik pemerintah yang sudah tidak lagi memiliki status penggunaan, namun masih dimanfaatkan.
“Jangan sampai aset negara ini, seperti tanah, ada yang menguasai. Kemudian kendaraan operasional yang sudah pensiun, tapi masih digunakan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Parigi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya dalam penanganan aset berupa tanah.
Sementara untuk aset kendaraan, Kejari akan melakukan langkah penertiban, termasuk penarikan apabila ditemukan kendaraan operasional yang sudah tidak lagi memiliki dasar penggunaan namun masih dikuasai atau dimanfaatkan.
“Kita akan bekerja sama dengan BPN. Begitu juga dengan kendaraan, kami akan lakukan penarikan,” pungkasnya.
Program Jaksa Peduli Aset diharapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus memperkuat pengamanan aset negara di Kabupaten Parigi Moutong, sehingga aset yang bersumber dari keuangan negara dapat tetap tercatat, terjaga, dan digunakan sesuai peruntukannya.
