
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abdin, S.E., melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) I. Kegiatan penjaringan aspirasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Tandaigi, Kecamatan Siniu, Senin (3/8/2026) malam.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh moderator, kemudian dilanjutkan sambutan Abdin sebelum memasuki sesi dialog bersama masyarakat. Sekitar 150 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri atas Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tandaigi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan kelompok petani dan nelayan.
Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan dua aspirasi yang menjadi kebutuhan utama desa. Pertama, pengadaan lampu penerangan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi yang melintasi Desa Tandaigi serta di setiap lingkungan dusun. Menurut warga, minimnya penerangan pada malam hari berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk maraknya kasus kehilangan dan pencurian hewan ternak.
Aspirasi kedua adalah perbaikan dan pengaspalan jalan di lorong-lorong dusun. Warga menilai akses jalan tersebut merupakan jalur utama mobilitas masyarakat sekaligus sarana penting untuk mengangkut hasil pertanian menuju pasar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Abdin menyatakan akan menindaklanjuti usulan masyarakat dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Untuk kebutuhan penerangan jalan, ia berkomitmen mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong agar memprioritaskan pemasangan lampu jalan di titik-titik yang dinilai rawan di Desa Tandaigi.
Sementara itu, terkait peningkatan infrastruktur jalan dusun, anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong tersebut akan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar memasukkan program perbaikan dan pengaspalan jalan lorong dusun dalam perencanaan tahun anggaran mendatang.
Abdin menegaskan, seluruh aspirasi yang diterima saat reses akan menjadi bahan perjuangan di DPRD sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui program pembangunan daerah.
